Laman

06 Februari 2012

Standar Manajemen Sekolah

STANDAR MANAJEMEN SEKOLAH
By: Sri Hendrawati, M.Pd

Menurut UUSPN No.20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 manajemen pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatisf dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, dan kemajemukan bangsa.

PP No.19 tahun 2005 menegaskan standar nasional pendidikan adalah criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara kesatuan republic Indonesia. Kriteria minimal dilihat dari pengelolaan dan dukungan yang menyertainya sehingga dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Pengelolaan disini tentu di arahkan pada pengelolaan satuan pendidikan sebagaimana ditegaskan UUSPN No.20 tahun 2003 pasal 51 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Standar pengelolaan menurut PP No,19 tahun 2005 adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Standar pelayanan miniman bagi pemerintah daerah kabupaten/kota adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan urusan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat mencakup jenis pelayanan, indicator dan nilai (benchmark). Implementasi standar pelayanan minimal ini harus tergambar secara jelas dan konkrit, sesederhana mungkin, tidak terlalu banyak, mudah diukur, untuk dipedomani oleh setiap unit, organisasi perangkat daerah dan badan usaha milik daerah yang melaksanakan kewenangan daerah.

Sedangkan SPM bidang pendidikan sebagaimana Keputusan Mendiknas No.129a/U/2004 tanggal 14 Oktober 2004 mengatur SPM Pendidikan Dasar, SPM Pendidikan Menengah, SPM Pendidikan nonformal, SPM Pendidikan Kepemudaan, SPM Pendidikan Olahraga, SPM Penyelenggaraan Statistik, dan Pelaporan Pendidikan Pemuda, dan Olahraga.

Standar pengelolaan pendidikan bagi Pemerintah daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dasar 9 tahun, peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah, penuntasan pemberantasan buta aksara, penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah daerah maupun masyarakat, peningkatan ststus guru sebagai profesi, akreditasi sekolah, peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat dan pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) bidang pendidikan.

Standar pengelolaan Satuan Pendidikan dasar dan Menengah (1) menerapkan model MBS yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas; (2) sekolah dipimpin oleh kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ; (3) rencana sekolah terdiri dari rencana jangka menengah (4tahun) yang disebut dengan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan rencana kerja tahunan yang disebut Rencana Anggaran Pembelanjaan Biaya Sekolah (RAPBS); (4) RPS dan RAPBS persetujuan dewan pendidikan dan pertimbangan Komite Sekolah/Madrsasah; (5) pengawasan satuan pendidikan meliputi: pemantauan, supervise, evaluasi pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. SPM ini merupakan indicator kinerja dan bukan standar teknis bersifat dinamis. Ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan dasar bagi layanan belajar di kelas bagi peserta didik.

Pelayanan dasar penyelenggaraan pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK merupakan salah satu bentuk pelayanan pendidikan yang diwajibkan pada pemerintah daerah. pelayanan ini dilakukan, dalam bentuk sekolah formal maupun layanan pendidikan yang sederajat dalam bentuk on formal (Pendidikan Luar Sekolah). Sebagai konsekuensi dari SPM ini (1) menuntut kualifikasi pengawas sekolah (supervisor), kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan memenuhi persyaratan profesionalisme sesuai bidang tugasnya masing-masing untuk memenuhi kualitas penyelenggaraan pendidikan dan layanan belajar di sekolah sesuai SPM; dan (2) kewajiban pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan anggaran bertitik tolakpada Rencana pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran Pembelanjaan Biaya Sekolah (RAPBS) yang disusun oleh tim sekolah. Jika hal ini dapat dipenuhi, diasumsikan manajemen sekolah dan layanan belajar akan semakin baik dan antar sekolah lebih kompetitif.

1 komentar: