Laman

Tampilkan postingan dengan label PAEDAGOGIK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAEDAGOGIK. Tampilkan semua postingan

08 Februari 2012

What is Paedagogik?


PENGERTIAN, OBJEK, DAN RUANG LINGKUP  PEDAGOGIK

Pengertian Pedagogik

Ada dua istilah yang hampir sama bentuknya, tetapi berbeda artinya, yaitu pedagogik (paedagogiek) dan pedagogi (paedagogie). Pedagogik artinya ilmu mendidik atau ilmu pendidikan, sedangkan pedagogi berarti pendidikan. Pedagogik berasal dari kata Yunani paedagogiek, kata turunan dari perkataan paedagogia  yang berarti “pergaulan dengan anak-anak”. Paedagogia berasal dari kata  “paedos/paes”,yang berarti anak, dan  “agogos/ago”, yang berarti mengantar atau membimbing. Paedagogos, berarti “seorang pelayan atau bujang pada zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantar dan menjemput anak-anak ke dan dari sekolah”. Dari kata paedagogos lahir kata paedagoog (bahasa belanda), yang artinya pendidik atau ahli didik. Jadi secara harfiah pedagogik itu berarti  “pembantu laki-laki yg pekerjaannya mengantar anak majikannya ke sekolah”. Secara kiasan pedagogik diartikan sebagai “seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu”.
Secara istilah pedagogik itu adalah ilmu pendidikan atau ilmu mendidik, yang berarti ilmu pengetahuan yang menyelidiki, merenungkan tentang gejala-gejala perbuatan mendidik (Ngalim Purwanto, 2004 : 3).  Menurut J. Hoogveld “pedagogik adalah Ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu  mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”.
M.J. Langeveld (1955, dalam Depdikbud 1984) mengemukakan bahwa pedagogik (ilmu mendidik atau ilmu pendidikan) adalah “suatu ilmu yang bukan saja menelaah objeknya untuk mengetahui betapa keadaan atau hakiki objek itu, melainkan mempelajari pula bagaimana seharusnya bertindak”. Oleh karena itu ilmu ini juga disebut ilmu praktis. Namun demikian, dapat dibedakan antara ilmu mendidik teoritis dan ilmu mendidik praktis. Untuk hal yang pertama, pemikiran tertuju (a) pada penyusunan persoalan dan pengetahuan sekitar pendidikan secara ilmiah, dan (b) dari praktek ke arah penyusunan suatu sistem teori pendidikan.  Sedangkan untuk hal yang kedua pemikiran tertuju  pada cara-cara bertindak, dan pelaksanaan perwujudan dari apa yang diidealkan dalam ilmu mendidik teoritis. Sekalipun secara keseluruhan ilmu mendidik itu merupakan “ilmu praktis (applied science)”, namun terdapat aspek-aspek yang bersifat teori di dalamnya.
Bilamanakah pemikiran tentang mendidik menjadi pemikiran ilmiah? Driyakara (1980) mengemukakan tiga syarat, yaitu krisis, metodis, dan sistematis. Berfikir krisis, berarti orang tidak menerima saja apa yang ditangkap dari kenyataan atau yang muncul dalam benaknya. Barang siapa bersikap kritis, tentu ingin mengerti betul-betul, ingin menyelami sesuatu dengan segala seluk beluknya dan dasar-dasarnya. Metode, berarti bahwa dalam proses berfikir dan menyelidiki itu orang menggunakan cara tertentu. Cara yang serampangan, berjalan tanpa logika, tanpa keteraturan, semuanya bertentangan dengan cara berfikir ilmiah. Sistematis, berarti bahwa si pemikir dalam proses berpikirnya itu dijiwai oleh suatu cita (idea) yang menyeluruh dan menyatukan, sehingga pikiran-pikiranya dan pendapat-pendapatnya itu tidak saling bertentangan, melainkan saling bersangkut-paut, serasi, dan merupakan suatu kesatuan.
Demikianlah, pemikiran ilmiah tentang pendidikan harus dilakukan secara kritis, metodis, dan sistematis. Pemikiran ilmiah (teoritis) tentang pendidikan tidak hanya menambah pengertian, tetapi juga berguna untuk praktek. Tidak mungkinlah seseorang mengerti kesalahan-kesalahannya secara ilmiah jika tidak didasarkan atas pengertian ilmiah. Pengertian ilmiah membuka jalan untuk kritik, dan dengan demikian untuk hanya perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan. Perbaikan dan penyempurnaan ini tidak hanya mengenai cara-cara pelaksanaan pendidikan atau pengajaran, melainkan juga melibatkan renungan tentang diri sendiri. Oleh karena itu renungan tentang pendidikan juga melibatkan renungan tentang diri sendiri. Dalam kaitan ini semua terbukalah kemungkinan bagaimana pendidik mempertanggung jawabkan usaha-usahanya.
Dari uraian-uraian itu dapatlah diambil kesimpulan bahwa ilmu pendidikan merupakan ilmu yang empiris, rohaniah, normatif, dan praktis.
a.  Ilmu ini merupakan ilmu empiris karena obyeknya (yaitu fenomena atau suasana pendidikan) dijumpai di dunia pengalaman.
b.  Ilmu pendidikan merupakan ilmu rohaniah karena suasana pendidikan itu didasarkan pada hasrat manusia untuk menafsirkan hakekat peserta didik secara tepat, yaitu bukan semata-mata obyek alam, dan untuk tidak membiarkan peserta didik pada nasibnya menurut alam, melainkan sebanyak-banyaknya sebagai hasil kegiatan rohaniah manusia. Hal inilah yang menjadikan pendidikan tergolong ke dalam usaha kebudayaan.
c.  Ilmu pendidikan bersifat normatif karena didasarkan pada pemilihan antara yang benar dan salah, atau baik dan tidak baik untuk peserta didik dan untuk manusia pada umumnya.
d.   Ilmu ini juga bersifat praktis karena ia memahami dan meneladani tindakan (proses) pendidikan serta pengarahan yang perlu ada di dalam usaha pendidikan itu.
  
Objek Pedagogik 

Objek Ilmu Pendidikan
Objek ilmu pendidikan dapat dibedakan antara objek material dan objek formal. Objek material ilmu pendidikan adalah peserta didik, sebagai seorang individu yang sedang berada dalam proses berkembang yang membutuhkan bimbingan dari orang dewasa sebagai pendidik. Sedangkan objek formal ilmu pendidikan adalah perbuatan (tindakan) mendidik orang dewasa sebagai pendidik yang ditujukan kepada peserta didik agar mencapai tujuan pendidikan.
Langeveld dan Driyakarya sepakat, bahwa objek pedagogi atau ilmu pendidikan, ialah fenomena pendidikan, yaitu gejala yang tampak, dihayati, dirasakan, diekspresikan, atau mengekpresikan diri dalam kehidupan manusia sehari-hari. Dalam kaitan ini tersirat bahwa tugas ilmu pendidikan merupakan analisis ilmiah terhadap suasana pendidikan (fenomena pendidikan), dan sekaligus merupakan analisis ilmiah terhadap keterlaksanaan pembentukan dan pemberian arah kepada suasana itu.
Menurut Jusuf Djajadisastra dan Sutarja (1983) suasana atau situasi pendidikan adalah “situasi pergaulan yang diciptakan dengan sengaja karena ada satu tujuan pendidikan yang hendak dicapai, yaitu suatu nilai yang hendak disampaikan kepada anak sebagai anak didik dari orang dewasa (mungkin orang tua, guru) sebagai pendidik”.
Situasi pendidikan meliputi berbagai tindakan, aktivitas atau sikap dan perlakuan orang dewasa sebagai pendidik yang sengaja ditampilkan dalam rangka membimbing, atau memimpin anak ke arah tujuan yang diharapkan. Oleh karena situasi pendidikan itu terdiri atas tindakan-tindakan, maka Jusuf Djajadisastra dan Sutarja berpendapat bahwa yang menjadi objek ilmu pendidikan itu adalah “tindakan pendidikan”, yaitu “suatu tindakan yang diciptakan dengan sengaja oleh orang dewasa sebagai pendidik dan dilancarkan terhadap anak sebagai anak didik, dengan maksud agar dapat dicapai suatu tujuan pendidikan tertentu”.
Tindakan pendidikan adalah berbagai kegiatan atau upaya yang dilakukan oleh guru dalam upaya memfasilitasi atau memimpin peserta didik untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Tindakan pendidikan yang dilakukan guru  dalam proses pembelajaran (khususnya di sekolah) adalah membimbing, mengajar, dan/atau melatih.
  
Ruang Lingkup Ilmu Pendidikan

Ruang lingkup ilmu pendidikan atau aspek-aspek yang dikaji dalam ilmu pendidikan meliputi hal-hal berikut.
  1. Hakikat Pendidikan, yaitu sebagai proses memanusiakan manusia.
  2. Dasar dan Tujuan Pendidikan, yaitu terkait dengan landasan religius atau filosofis yang dijunjung tinggi masyarakat atau bangsa suatu negara, dan harapan-harapan yang terkait dengan perkembangan potensi, kemampuan, dan kepribadian peserta didik.
  3. Perbuatan (tindakan) mendidik, yaitu seluruh kegiatan, tindakan, perbuatan, perlakuan, dan sikap yang ditampilkan oleh pendidikan pada saat berinteraksi dengan peserta didik. Dapat juga diartikan sebagai kegiatan guru dalam mendidik peserta didik, yang meliputi bimbingan, pengajaran, dan/atau pelatihan.
  4. Pendidik, yaitu seseorang yang melaksanakan perbuatan mendidik, baik orang tua, guru, ustadz, kyai, ataupun orang dewasa lainnya yang memiliki komitmen untuk mendewasakan anak.
  5. Peserta Didik, yaitu seorang individu yang belum dewasa, yang sedang berada dalam proses berkembang ke arah kedewasaan.
  6. Materi Pendidikan, yaitu menyangkut berbagai aspek kehidupan yang disampaikan kepada peserta didik, agar mereka memiliki pengetahuan, wawasan, dan keterampilan yang berguna bagi kehidupannya.
  7. Metode Pendidikan, yaitu berbagai cara atau upaya yang digunakan untuk menyampaikan materi kepada peserta didik.
  8. Evaluasi Pendidikan, yaitu kegiatan pengumpulan informasi tentang proses atau hasil belajar peserta didik, dalam rangka pengambilan keputusan.
  9. Fasilitas Pendidikan, yaitu menyangkut sarana-prasarana yang mendukung terselenggaranya  proses pendidikan.
  10. Lingkungan Pendidikan, yaitu tempat (wilayah) terselenggaranya pendidikan,yang meliputi lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Lingkungan pendidikan diartikan juga sebagai keadaan atau suasana yang dipandang berpengaruh kepada  proses atau hasil pendidikan.

20 Mei 2010

KOMPETENSI GURU

KOMPETENSI GURU SEKOLAH DASAR MENUJU GURU PROFESIONAL

Oleh:
Sri Hendrawati, M.Pd

I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara sederhana, guru berarti orang yang mengajarkan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak hanya di lembaga formal, tetapi bisa juga di mesjid, di rumah, di mushala atau tempat lainnya. Guru menempati kedudukan yang terhormat di masyarakat. Salah satu faktor yang menyebabkan hal itu adalah faktor kewibawaan. Masyarakat menganggap bahwa guru adalah sosok yang pantas digugu dan ditiru, bahkan ada sebuah peribahasa yang menyatakan bahwa guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Hal ini menunjukkan bahwa guru adalah sosok teladan, sosok yang mengemban tugas mulia.
Tugas dan tanggungjawab seorang guru tidaklah sekedar mengajarkan ilmu pengetahuan, melainkan lebih kompleks dari itu. Seorang guru tidak hanya mengemban amanah sebagai pengajar, tetapi sekaligus sebagai seorang pendidik. Dengan demikian menjadi seorang guru tidaklah mudah, menjadi guru tidak cukup hanya berbekal pengetahuan saja, melainkan harus ditunjang dengan kompetensi lain yang mendukung tugas dan tanggungjawabnya itu.
Pada masa kolonial Belanda, guru diangkat dari orang-orang yang semula tidak terdidik dan terlatih secara khusus untuk menjadi guru, kemudian berangsur-angsur mengalami perubahan hingga kini. Pada masa sekarang, untuk menjadi seorang guru tidaklah mudah, sebagai contoh jika seseorang ingin menjadi guru di tingkat di sekolah dasar, maka ia harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 (strata 1). Sejak diterbitkannya undang-undang guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 maka guru memiliki payung hukum dan telah diakui bahwa tugas yang diembannya adalah sebuah tanggung jawab yang memenuhi kriteria tanggung jawab professional. Kehadiran UU Guru dan Dosen tersebut merupakan upaya dan perjuangan yang panjang yang ditempuh oleh para guru di Indonesia agar diakui keberadaannya sebagai sebuah profesi.
Sebagai sebuah jabatan profesi, maka seorang guru harus memiliki kompetensi profesional. Kriteria jabatan professional menurut Soetjipto, et.al. (1994) adalah bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang bersinambungan, merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi professional, dan mempunyai kode etik yang ditaati oleh anggotanya.
Menurut Djamarah (2005), guru adalah figur pemimpin, sekaligus arsitektur yang membangun dan membentuk jiwa dan watak peserta didik. Dengan demikian guru memiliki banyak tugas baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas dalam bentuk pengabdian dan aktualisasi diri. Hal ini juga memberikan pengertian bahwa tugas guru tidak hanya sebagai suatu profesi melainkan sebagai suatu tugas kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Tugas guru sebagai suatu profesi menuntut seorang guru untuk mengembangkan profesionalitasnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sebagai sebuah profesi maka guru mengemban amanah untuk dapat mengajarkan, membimbing, melatih dan mendidik peserta didik, serta mendorong tumbuh kembangnya potensi peserta didik menjadi manusia yang utuh baik secara fisik, maupun secara rohaniah.
Tugas kemanusiaan adalah salah satu segi dari tugas guru yang tak terlepas dari kehidupan di masyarakat dan interaksi sosial. Dengan demikian tugas dan peranan guru tidak hanya dibatasi oleh dinding atau tembok kelas, tetapi merupakan penghubung antara sekolah dan masyarakat. Dalam kehidupannya di masyarakat, seorang guru hendaknya menjadi model sebagai sosok individu yang utuh, memiliki citra positif, teladan dan bahkan menjadi figur dari sebuah kualitas pendidikan itu sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, maka menjadi seorang guru harus dilandasi oleh panggilan jiwa sehingga dapat menunaikan tugas dengan baik dan ikhlash. Guru harus mendapatkan haknya secara proporsional dengan gaji yang layak dan patut diperjuangkan melebihi profesi lainnya, sehingga keinginan peningkatan kompetensi guru dan kualitas belajar peserta didik bukan hanya sebuah slogan di atas kertas.
Sebagai sebuah jabatan profesi, maka pemerintah memayungi jabatan guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No.14 tahun 2005. Hal tersebut ditindalanjuti dengan terbitnya Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru yang akan dibahas secara rinci dalam makalah ini.

B. Permasalahan
Beranjak dari pemikiran latar belakang tersebut di atas, maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimana Kompetensi Paedagogik Guru?
2. Bagaimana Kompetensi Kepribadian Guru?
3. Bagaimana Kompetensi Sosial Guru?
4. Bagaimana Kompetensi Profesional Guru?

C. Prosedur Pemecahan Masalah
Prosedur pemecahan masalah mengenai “Guru sebagai Pendidik Profesional” ini berkaitan dengan masalah pengertian, fungsi, dan komponen-komponen guru profesional yang mengacu kepada literatur-literatur atau teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan “Guru Sebagai Pendidik Professional”.

D. Sistematika Uraian
Sistematika uraian makalah ini memuat tiga hal. Pertama Pendahuluan yang berisikan latar belakang, masalah atau permasalahan, prosedur pemecahan masalah dan sistematika uraian. Kedua Isi atau Pembahasan yang berisikan teori-teori yang relevan dengan permasalahan dan uraian pembahasan. Ketiga adalah Kesimpulan yang berisikan makna dari hasil diskusi/uraian yang telah dibuat.

II. KOMPETENSI GURU
Menurut Rachman (Intisari, 1997) menyatakan bahwa seorang guru harus memenuhi 5 kompetensi, yaitu: 1) Kompetensi idealisme, motivasi jauh ke depan, keterikatan pada agama dan falsafah bangsa; 2) Kompetensi akademis, ilmu yang akan diberikan harus dikuasai secara mendetail dan luas, serta mampu mentransfer dan mentransformasikan pengetahuannya kepada anak didiknya; 3) Kompetensi profesionalisme, memiliki legalitas formal untuk profesinya; 4) Kompetensi kepribadian, seorang guru harus stabil, gembira, bersemangat, positif, partisipatif, dan tidak pengeluh. Potensi-potensi kepribadian tersebut memungkinkan tumbuhnya suatu komunikasi yang menghasilkan anak yang berwawasan luas dan berencana ke depan; dan 5) Kompetensi sosial, guru harus mampu menempatkan dirinya sebagai makhluk sosial yang berada di antara masyarakat, pemerintah dan harapan orang tua serta anak.
Kehadiran Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberi peluang kepada pengajar (guru dan dosen) untuk bersikap professional. Dalam Undang-Undang tersebut setidaknya ada empat kompetensi yang sepatutnya dimiliki oleh guru dan dosen, yaitu: 1) Kompetensi Paedagogik; 2) Kompetensi Profesional; 3)Kompetensi Kepribadian; dan 4) Kompetensi Sosial.

A. Kompetensi Paedagogik Guru
Pedagogik artinya ilmu mendidik atau ilmu pendidikan, sedangkan pedagogi berarti pendidikan. Pedagogik berasal dari kata Yunani paedagogiek, kata turunan dari perkataan paedagogia yang berarti “pergaulan dengan anak-anak”. Paedagogia berasal dari kata “paedos/paes”, yang berarti anak, dan “agogos/ago”, yang berarti mengantar atau membimbing. Paedagogos, berarti “seorang pelayan atau bujang pada zaman Yunani Kuno yang pekerjaannya mengantar dan menjemput anak-anak ke dan dari sekolah”. Dari kata paedagogos lahir kata paedagoog (bahasa belanda), yang artinya pendidik atau ahli didik. Jadi secara harfiah pedagogik itu berarti “pembantu laki-laki yang pekerjaannya mengantar anak majikannya ke sekolah”. Secara kiasan pedagogik diartikan sebagai “seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan hidup tertentu”. Secara istilah pedagogik itu adalah ilmu pendidikan atau ilmu mendidik, yang berarti ilmu pengetahuan yang menyelidiki, merenungkan tentang gejala-gejala perbuatan mendidik (Ngalim Purwanto, 2004). Menurut J. Hoogveld “pedagogik adalah Ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu, yaitu mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya”.
Guru sepatutnya memahami pedagogik hingga dapat mengemban amanah dalam membelajarkan peserta didik dengan langkah dan cara yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 terdapat 10 kompetensi paedagogik yang harus dimiliki oleh guru yang diuraikan secara perinci sebagai berikut.
Tabel 1. Kompetensi Paedagogik Guru Kelas SD/MI



B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan perilaku guru itu sendiri yang kelak harus memiliki nilai-nilai luhur sehingga terppancar dalam prilaku sehari-hari. Hal ini dengan sendirinya berkaitan erat dengan falsafah hidup yang mengharapkan guru menjadi model manusia yang memiliki nilai-nilai luhur. Di Indonesia sikap pribadi yang dijiwai oleh filsafat pancasila yang mengagungkan budaya bangsanya yang rela berkorban bagi kelestarian bangsa dan negaranya trmasuk dalam komponen kompetensi kepribadian guru, dengan demikian pemahaman kompetensi kepribadian guru harus dimaknai sebagai suatu wujud sosok manusia yang utuh.
Guru bukan hanya pelatih, pengajar dan pembimbing , tetapi juga sebagi cermin tempat peserta didik dapat berkaca. Dalam relasi interpersonal antar guru dan peserta didik dapat belajar menerapkan nilai-nilai yang menjadi contoh dan memberi contoh. Guru mampu menjadi orang yang mengerti diri peserta didik dengan segala problematikanya, guru juga harus mempunyai wibawa sehingga peserta didik segan terhadapnya.
Kemampuan pribadi guru menurut Sanusi (1991) mencakup hal-hal sebagai berikut: 1) Penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebaga guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya; 2) Pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru; dan yang terakhir, 3) Penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai penutan, teladan bagi para siswanya.
Sedangkan Kompetensi kepribadian yang perlu dimiliki guru antara lain sebagai berikut: 1) Guru sebagai manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berkewajiban untuk meningkatkan iman dan ketakwaannya kepada Tuhannya; 2) Guru memiliki kelebihan dibandingkan yang lain, oleh karena itu perlu dikembangkan rasa percaya diri dan tanggung jawab; 3) Guru senantiasa berhadapan dengan komunitas yang berbeda dan beragam keunikan dari peserta didik dan masyarakatnya maka guru perlu untuk mengembangkan sikap tenggang rasa dan toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ditemuinya dalam berinteraksi dengan peserta didik maupun masyarakat; 4) Guru diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam menumbuhkembangkan budaya berfikir kritis di masyarakat; 5) Menjadi guru baik tidak semudah membalikkan telapak tangan; 6) Guru mampu mengembangkan dirinya sesuai dengan pembaharuan baik dalam bidang profesi maupun spesialisasinya; 7) Guru mampu menghayati tujuan-tujuan pendidikan baik secara nasional, kelembagaan, kurikuler sampai tujuan mata pelajaran; 8) Hubungan manusiawi yaitu kemampuan guru untuk dapat berhubungan dengan orang lain atas dasar saling menghormati antara satu dengan yang lainnya; 9) Pemahaman diri; 10) Guru mampu melakukan perubahan-perubahan dalam mengembangkan profesinya sebagai innovator dan creator
Dari uraian diatas maka kita dapat menyimpulkan bahwa kepribadian guru mencakup perilaku manusia cara individu yang dibatasi oleh norma-norma yang berlaku bersumber kepada falsafah hidupnya serta nilai-nilai yang berkembang di tempat guru berada.kompetensi kepribadian merupakan sejumlah kompetensi yng berhubungan dengan kemampuan pribadi dengan segala karakteristik yang mendukung pelaksanaan tugas guru.
Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 terdapat 5 kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh guru yang diuraikan secara perinci sebagai berikut.
Tabel 2. Kompetensi Kepribadian Guru Kelas SD/MI


C. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk memahami dirinya sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari masyarakat dan mampu mengembangkan tugas sebagai anggota masyarakat dan Warga Negara . Lebih dalam lagi kemampuan sosial ini mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Guru ada dan hidup di masyarakat. Masyaerakat dalam proses pembangunna sekarang menganggap guru sebagai anggota masyarakat yang memiliki kemampuan , keterampilan yang cukup luas, yang mau ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan, guru diharapkan menjadi pelopor di dalam pelaksanaan pembangunan. Fungsi kompetensi sosial guru, yaitu:
1. Motivator dan innovator dalam pembangunan pendidikan
Sebagai ilustrasi guur yang berada di desa berperan sebagai agen perubahan di masyarakat desa berusaha aktif dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat desa dengan senantiasa memberikan motivasi kepada masyarakat untuk ikut serta menyukseskan program wajib belajar dan mendorong mereka untuk tetap menyekolahkan anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.
2. Perintis dan pelopor pendidikan
Sebagai contoh kepeloporan yang dicontohkan guru dalam kegiatan penggalangan dana dari masyarakat yang mampu untuk memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi yang kurang mampu di skeolahnya.
3. Penelitian dan pengkajian ilmu pengetahuan
Sebagai seorang guru yang memiliki kemampuan dalam ilmu pengetahuan dituntut untuk senantiasa berusaha melakukan berbagai penemuan khususnya berkaitan dengan permasalah pendidikan yang ada di masyarakat.sehingga diharapkan dari penemuannya dapat dilakukan pencarian solusinya baik secara individu maupun kelembagaan.
4. Pengabdian
Menyadari akan tuntutan yang lebih besar terhada tanggung jawab guru di masyarakat maka guru sebagai ujung tombak dunia pendidikan perlu melibatkan diri dalam kegiatan di masyarakat yang relevan dengan dunia pendidikan terutama dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa .

Adapun yang menjadi ruang lingkup kompetensi sosial guru menurut (Sanusi,1991) mengungkapkan bahwa “kompetensi sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru”.
Menurut Amijaya (1984) menyatakan bahwa kompetensi kemasyarakatan atau kompetensi sosial seorang guru sudah barang tentu erkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Jenis-jenis kompetensi sosial yang harus dimiliki seorang guru menurut Wijaya (1994)adalah sebagai berikut: 1) Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua; 2) Bersikap simpatik; 3) Dapat bekerja sama dengan dewan pendidikan/komite sekolah; 4) Pandai bergaul dengan karyawan sekerja dan mitra pendidikan; dan 5) Memahami dunia sekitarnya (lingkungan).
Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 terdapat 5 kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh guru yang diuraikan secara perinci sebagai berikut.

Tabel 3. Kompetensi Sosial Guru Kelas SD/MI


D. Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi professional yang merupakan kemampuan dasar guru menurut (Cooper, 1984) terbagi ke dalam empat komponen, yaitu: 1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia; 2) mempunyai pengetahuan dan kemampuan bidang studi yang dibinanya; 3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat dan bidang studi yang dibinanya; dan 4) mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
Sedangkan menurut Johnson (1980) komponen kompetensi professional bagi guru yaitu: 1) Penguasaan materi pelajaran; 2) Penguasaan dan penghayatan atas landasan dan wawasan kependidikan; 3) Penguasaan proses kependidikan dan keguruan. Lebih lanjut Depdikbud (1980) merinci ketiga kelompok kemampuan tersebut menjadi sepuluh kemampuan dasar, yaitu: 1) Penguasaan bahan pelajaran beserta konsep-konsep dasar keilmuannya; 2) Pengelolaan konsep belajar mengajar; 3) Pengelolaan kelas; 4) Penggunaan media dan sumber pembelajaran; 5) Penguasaan landasan-landasan kependidikan; 6) Pengelolaan interaksi belajar mengajar; 7) Penilaian prestasi belajar siswa; 8) Pengenalan fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan; 9) Pengenalan dan penyelenggaraan administrasi sekolah; dan 10) Pemahaman prinsip-prinsip dan pemanfaatan hasil penelitian pendidikan untuk kepentingan peingkatan mutu pengajaran.
Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli seperti tersebut diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Kompetensi Profesional adalah kompetensi yang berkaitan dengan penguasaan guru terhadap materi pelajaran yang luas dan mendalam yang memungkinkan guru membimbing dan mengajar peserta didik yang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum yang berlaku.
2. Kompetensi professional guru adalah sejumlah kompetensi yang berhubungan dengan profesi yang memenuhi berbagai keahlian dibidang pendidikan atau keguruan.
3. Kompetensi professional merupakan kemampuan dasar guru dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia , bidang studi yang dibinanya , sikap yang tepat tentang lingkungan PBM dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.

Menurut Permendiknas No. 16 tahun 2007 terdapat 5 kompetensi profesional yang harus dimiliki oleh guru yang diuraikan secara perinci sebagai berikut.

Tabel 4. Kompetensi Profesional Guru Kelas SD/MI


III. KESIMPULAN DAN SARAN
Pendidikan berintikan interaksi antara pendidik (guru) dan peserta didik (siswa) untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan . Pendidik, peserta didik (siswa) dan tujuan pendidikan merupakan komponen utama pendidikan ketiganya membentuk suatu triangle, jika hilang salah satu komponen , hilang pulalah hakikat pendidikan . Dalam situasi-situasi tertentu tugas guru dapat Sebagai pendidik professional guru bukan saja dituntut untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyatakan bahwa: ”Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”
Guru adalah sebuah profesi yang sangat mulia baik di mata peserta didik, masyarakat juga yang paling penting adalah guru adalah pekerjaan yang paling mulia di mata Tuhan Yang Maha Esa, namun hal ini akan terwujud manakala profesi ini dilaksanakan dengan tulus ikhlas dan rasa senang serta cinta terhadap anak sebagai perserta didik sebagai titipan dari sang maha pencicpta yang harus dididik dan dibesarkan dengan hal-hal yang positif.
Dalam tugasnya guru senantiasa harus memperhatikan empat kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Keempat kompetensi tersebut merupakan suatu pernyataan atau rumusan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap terhadap kompetensi pedagogik, professional, kepribadian, dan sosial guru yang layak dan berkompeten. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam mengelola peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan pengajaran, pelaksanaan pengajaran, evaluasi hasil belajar, penelitian kelas, dan pengembangan pesertu didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Misi pendidikan dan pengajaran di lembaga pendidikan ekarang berjalan mau tidak mau ditata kembali, manakala keluaran lembaga pendidikan guru di masa depan mampu menujkkan kompetensinya sebagai manusia Indonesia baru. Dalam era globalisasi seperti saat ini disamping guru memiliki keempat komptensi yang telah di sebutkan di atas juga guru harus dapat menyesyuaikan diri mengikuti perkembangan zaman yaitu dengan cara menguasai teknologi katrena pendidikan bersifat dinamis dan teknologi tidak dapat dipisahkan dan saling mendukung terhapa kemajuan pendidikan.hal sesuai dengan salah satu falsafah yang menyatakan baha jika ingin menguasai dunia maka harus memenguasai teknologi.
Kedua belas kemampuan yang dikemukakan oleh Rath berkenaan dengan pelaksanaan pengajaran dan pengembangan kemampuan dalam mengajar. ada satu hal yang tidak dinyatakan secara eksplisit Rath yaitu penguasaan materi atau bahan pelajaran. Penguasaan kemampuan proses harus terjalin secara utuh dengan penguasaan isi, baik yang berasal dari disiplin ilmu dari kehidupan masyarakat. Dua kemampuan terakhir dari Rath tidak berkenaa dengan teknis pengajaran, tetapi dengan kegiatan yang lebih luas, yaitu partisipasi dalam kegiatan di sekolah dalam masyarakat biasa dan masyarakat professional. Untuk dapat berpartisipasi dalam situasi-situasi tersebut selain harus menguasai kemampuan tekns pendidikan dan penguasaan bidang studi juga penguasaan kemampuan social, seperti kepemimpinan, hubugan social, dan komunikasi dengan orang lain.
Sepuluh kemampuan dasar yang dirumuskan Depdikbud sebenarnya baru merupakan rincian kelompok kemampuan pertama (kemampuan professional), belum dirinci lebih jauh, padahal cukup penting. Diantara kemampuan sosial dan personal yang paling mendasar yang harus dikuasai guru adalah idealisme, Idealisme dalam pendidikan. Penguasaan dan penggunaan dua belas kemampuan dari Depdikbud, hanya akan optimal apabila didasari oleh adanya idealisme, yaitu cita - cita luhur yang ingin dicapai dengan pendidikan.
Perbuatan mendidik harus dilandasi oleh sikap dan keyakinan sebagai pengabadian pada nusa, bangsa, dan kemanusiaan, untuk mencerdaskan bangsa, untuk melahirkan generasi pembangunan atau generasi penerus yang lebih andal, dan sebagainya. Kalau perbuatan mendidik hanya di dorong oleh kebutuhan memperoleh nafkah, maka guru-guru hanya akan bekerja ala kadarnya, bekerja secara mekanistis dan formalitas. Idealisme seharusnya dimliki oleh setiap profesi, karyawan, bahkan setiap orang. Idealisme dalam perbuatan mendidik akan menumbuhkan rasa cinta terhadap pekerjaan pendidikan , terhadap para siswanya dan sebagainya. Dengan dasar rasa cinta itu guru akan berbuat yang terbaik bagi peserta didik, bagi pendidikan. Idealisme dan rasa cinta mendasari dan menjiwai semua perilaku mendidik, menghidupkan kemampuan-kemampuan professional yang dimiliki. tanpa idealisme dan rasa cinta itu kemapuan-kemampuan professional yang dimiliki hanya akan seperti lampu yang kekurangan minyak. Berdasarkan keterangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Seorang guru harus bisa membuat anak menyadari pentingnya mempelajari setiap mata pelajaran; 2) Seorang guru harus bisa membuat anak terbiasa terhadap apa yang tidak dikenalnya dengan memberi latihan yang kontinyu, konsisten, dan konsekwen (3K), untuk menumbuhkan sense of regularity (kesadaran keteraturan); 3) Seorang guru harus bisa memberitahukan pemahaman atau membimbing anak menemukan pemahaman; dan 4) Seorang guru harus bisa membimbing anak untuk mengamalkan ilmu pengetahuan sesuai dengan harmoni kehidupan (sense of harmony).

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Jakarta: Depdiknas.
Kurniawan. (2008). Empat Kompetensi Guru Masa Depan. Suara Daerah Majalah Pendidikan Jawa Barat. Bandung: Grafindo Media Pratama
Purwanto, Ngalim. (2004). Ilmu pendidikan teoritis dan praktis. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Satori. (2007). Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka
Sukmadinata. Nana Syaodih. (2008). Pengembangan Kurikulum Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosda Karya.
Trianto. (2007). Sertifikasi Guru dan Upaya Peningkatan Kualifikasi, Kompetensi dan Kesejahteraan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.